MIU Login

مهنة الصيدلي

PENDAFTARAN
مهنة الصيدلي

Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) PSPPA FKIK UIN Malang dilaksanakan dua kali dalam satu tahun, yakni pada periode Semester Ganjil dan Semester Genap. Calon mahasiswa dapat berasal dari berbagai lulusan S1 Farmasi, dengan tidak ada pembagian kuota (alumni maupun non-alumni UIN Malang, transfer maupun non-transfer). Total daya tampung PSPPA FKIK UIN Malang saat ini adalah 40 mahasiswa/periode penerimaan.

Ketentuan umum adalah syarat minimum, yang dibuktikan dengan dokumen, bagi seseorang untuk dapat mendaftar sebagai mahasiswa Profesi Apoteker di FKIK UIN Malang. Berikut adalah ketentuan umum calon pendaftar PSPPA FKIK UIN Malang.

  1. Lulus pendidikan S1 Farmasi maksimal 3 tahun terakhir
  2. Indeks prestasi Kumulatif (IPK) S1 ≥ 3,00
  3. Skor TOEFL ITP ≥ 450


Kelulusan dan indeks prestasi kumulatif (IPK) dibuktikan dengan dokumen berupa ijazah S1 Farmasi (S.Farm). Terkhusus bagi alumni S1 Farmasi UIN Malang, dokumen ijazah dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh Fakultas.

Skor TOEFL dibuktikan dengan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh ETS (www.ets.org) melalui lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh lembaga tersebut untuk menyelenggarakan tes TOEFL ITP maupun iBT.

Penjelasan lebih detil tentang apa itu tes TOEFL, dan bagaimana memperoleh sertifikat yang dimaksud, silakan klik disini. Pusat
Pengembangan Bahasa UIN Malang merupakan salah satu lembaga sertifikasi bahasa yang telah memperoleh izin penyelenggaraan tes TOEFL ITP oleh ETS. Apabila anda kesulitan menemui informasi tentang tes TOEFL ITP, silakan kunjungi website pmb.uin-malang.ac.id atau hubungi kontak yang tertera pada website tersebut.

Nilai biaya UKT Prodi Profesi Apoteker, adalah besaran (Rp) UKT per golongan pada Prodi Pendidikan Profesi Apoteker FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang:

Pendaftaran dilakukan secara online melalui pmb.uin-malang.ac.id. Temukan pilihan pendaftaran Mandiri Profesi dan mulai pendaftaran dengan login menggunakan akun Google anda pada verifikasi.uin-malang.ac.id. (Catatan: Satu akun Google untuk satu profil peserta. Login dengan email berbeda-beda akan berakibat pada data tidak terolah oleh sistem!) Siapkan terlebih dahulu sejumlah dokumen di bawah ini, agar anda siap melakukan pendaftaran tanpa ada dokumen yang salah/tertinggal.

Apabila seluruh dokumen telah disiapkan, mulai lakukan proses pendaftaran via website di atas. Panduan tatacara pendaftaran secara step-by-step dapat didownload pada tombol di bawah ini. Apabila terdapat kendala dalam pendaftaran, segera hubungi Hotline PMB PSPPA: +62 838 417 380 39

iNFO PENTING

Penetapan Dan Ketentuan Calon Mahasiswa Baru Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangMelalui Program Profesi Apoteker – Tahun 2025. Silahkan Unduh Surat Keputusan berikut ini :

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur nor ni adipiscing elit, sed do eiusmod tempor.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur nor ni adipiscing elit, sed do eiusmod tempor.

Vision

Kampus Calon Apoteker Ulul Albab

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang bercita-cita mewujudkan pendidikan tinggi integratif dalam memadukan sains dan Islam yang bereputasi internasional. Sejalan dengan itu,  melalui Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berkomitmen untuk menghasilkan lulusan apoteker Ulul Albab yang unggul di bidang farmasi halal dan kefarmasian haji. Saat ini Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker telah terakreditasi LAM-PTKes dengan predikat BAIK SEKALI.

Kurikulum Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker

Desain pembelajaran Prodi Pendidikan Profesi Apoteker FKIK UIN Malang disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) 2020, Permendikbud No. 3 Tahun 2020, Kualifikasi Kurikulum Nasional Indonesia (KKNI) Level 7 Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) dan Standar Kompetensi Apoteker Indonesia oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang tertuang dalam SK IAI-APTFI No. PO.004/PP.IAI/1418/IX/2016 serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI No. 102 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.